Lintasasia.id – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diberikan pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengungkapkan bahwa Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. ”
(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy dalam keterangan resmi, Ahad (18/8/2024).
Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan di bawah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 yang diterbitkan pada 21 Juni 2017 menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun.
Selama masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica mendapatkan remisi total sebesar 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.
Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jessica Wongso didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menjelaskan bahwa pemberian PB ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
Selama menjalani masa PB, Jessica diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Masa pembimbingan ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2032.


