Lintaasia.id – Proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 perlu terus dikawal oleh masyarakat.
Hal ini penting karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah diduga masih memiliki celah untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, jika pemerintah memanfaatkan celah hukum tersebut untuk menganulir putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, maka dampaknya bisa sangat berbahaya.
“Ada celah tapi pilihannya nekat, misalnya pakai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” ujar Adi, Sabtu (24/8/2024).
“Itu pilihan yang sangat nekat dan sangat berisiko akan menimbulkan huru-hara,” tambahnya.
Adi menekankan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya tidak lagi mencoba mengutak-atik Undang-Undang Pilkada setelah melihat kuatnya penentangan dari masyarakat.
“Kalau pemerintah nekat melakukan itu maka mereka akan terus berhadapan dengan kelompok-kelompok aktivis, mahasiswa, dan para guru besar,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR membatalkan Rapat Paripurna, Rabu (21/8/2024) yang sedianya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, karena tidak mencapai kuorum. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat hanya bisa dibuka jika dihadiri oleh setidaknya setengah dari jumlah anggota DPR, yakni 288 orang dari total 575 anggota.
Namun, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota, dan setelah diskors selama 30 menit, jumlah tersebut tidak bertambah, sehingga rapat akhirnya dibatalkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 akan tetap mengikuti putusan MK.
MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, sehingga ambang batas tersebut tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.






