Proyek RS KORPRI Disorot, Dugaan Kecurangan Kontrak Rp 1,2 Miliar Mengemuka

Lintasasia.id – Pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Rumah Sakit KORPRI di Kalimantan Timur senilai Rp 1,2 miliar sedang menghadapi dugaan ketidaksesuaian volume kontrak.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pelaksanaan proyek oleh PT. PRI YAKA KARYA, kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, data backup, dan pengecekan fisik yang dilakukan oleh tim PPTK dan PPK, terungkap bahwa volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Pelaksanaan proyek yang melibatkan dana negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut dinilai bermasalah, di mana beberapa bagian pekerjaan diduga mengalami kekurangan volume.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, sejumlah pihak mengharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera turun tangan.

Audit investigasi dan pengecekan langsung di lapangan dianggap perlu dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan yang ada. Jika benar terbukti, konsekuensi hukum dapat diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Dinas PUPR Kalimantan Timur juga diharapkan mengambil sikap tegas.

Beberapa pihak mendesak agar PT. PRI YAKA KARYA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penghentian sementara kegiatan proyek yang sedang berlangsung.

Langkah ini penting sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab terhadap penggunaan dana publik secara efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *