Lintasasia.id Samarinda – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup sementara Samarinda Theme Park sejak 27 Januari 2025 menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Ia menilai kebijakan ini seharusnya dibarengi dengan solusi agar investasi yang sudah berjalan tidak terhambat.
Samarinda Theme Park, yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, mulai beroperasi pada Desember 2024 dan langsung menjadi destinasi favorit masyarakat. Namun, operasionalnya terpaksa dihentikan sementara karena ditemukan kekurangan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain masalah administratif, lonjakan pengunjung yang tinggi menyebabkan kemacetan di sekitar area taman hiburan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah kota yang akhirnya mengambil langkah tegas untuk menutup sementara tempat tersebut.
“Kami mengingatkan para pengusaha untuk melengkapi semua izin sebelum membuka usaha. Jangan sampai investasi besar yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia hanya karena masalah administratif,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap terlalu kaku dalam menegakkan aturan, terutama terhadap investor yang sudah menggelontorkan modal besar untuk membangun fasilitas bagi masyarakat.
Samri menilai bahwa aturan memang harus ditegakkan, tetapi juga perlu ada jalan tengah agar pengusaha tidak mengalami kerugian yang terlalu besar.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Tapi, kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin membangun kota. Kalau bisa dicarikan solusi, kenapa harus dipersulit?” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengelola Samarinda Theme Park beralasan bahwa kemacetan terjadi akibat lonjakan pengunjung yang tidak terduga, terutama saat libur panjang (long weekend). Mereka mengklaim sudah berupaya mengatur parkir dan arus kendaraan, tetapi tetap kewalahan dengan jumlah pengunjung yang membludak.
Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan teguran tegas dan bahkan mengancam akan melakukan penyegelan permanen jika perizinan tidak segera dilengkapi.





