Sidak DPRD Samarinda Bongkar Masalah Keamanan dan Pengelolaan Limbah di THM

Lintasasia.id Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) belum lama ini.

Sidak ini dilakukan untuk mengecek kepatuhan pengelola dalam menerapkan standar keamanan kebakaran serta sistem pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengunjung dan mencemari lingkungan. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah risiko kebakaran dan memastikan tempat hiburan memenuhi standar keselamatan.

“Kami bersama DLH dan Damkar meninjau beberapa THM guna mengevaluasi sistem keamanan yang diterapkan. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko kebakaran bisa meningkat dan membahayakan banyak pihak,” ujarnya.

Empat tempat yang menjadi sasaran sidak kali ini adalah Angel Wings, Dejavu, Crowners, dan Celcius. Hasilnya, ditemukan berbagai masalah serius, terutama terkait sistem keamanan kebakaran.

Beberapa temuan utama meliputi pintu darurat yang terhalang barang, kondisi alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak layak pakai, serta jalur evakuasi yang tidak memiliki tanda atau petunjuk arah yang jelas. Bahkan, beberapa THM tidak dilengkapi dengan alarm tanda bahaya sebagai sistem peringatan dini jika terjadi kebakaran.

“Dari sidak ini, kami menemukan beberapa pelanggaran yang harus segera diperbaiki. Mulai dari pintu darurat yang terhalang, APAR yang tidak memenuhi standar, kurangnya petunjuk jalur evakuasi, hingga ketiadaan alarm peringatan kebakaran,” jelas Deni.

Temuan tersebut langsung dicatat oleh tim Damkar dan disampaikan kepada pengelola masing-masing THM agar segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah memberikan catatan kepada pengelola. Ini harus segera diperbaiki agar standar keselamatan bisa terpenuhi,” tegasnya.

Selain masalah keamanan, sidak ini juga mengungkap bahwa tidak ada satu pun dari empat THM yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Kami menemukan bahwa limbah cair kemungkinan besar langsung dibuang ke saluran air atau parit tanpa penyaringan yang sesuai. Ini jelas melanggar aturan lingkungan,” ungkapnya.

DPRD meminta pengelola THM untuk segera memperbaiki fasilitas yang tidak sesuai standar, termasuk memastikan jalur evakuasi tidak terhalang dan mengelola limbah sesuai ketentuan.

“Jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, kami akan mengusulkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan yang tidak memenuhi standar,” pungkas Deni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *