Lintasasia.id Samarinda – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Palaran kembali menuai kritik. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti perusahaan yang masih beroperasi meskipun belum menyelesaikan pembebasan lahan warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang beroperasi di lahan yang belum tuntas pembebasannya. Pemerintah provinsi dan kota harus turun tangan. Jika ada pelanggaran, aktivitas ini harus segera dihentikan,” tegas Anhar.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir, Anhar mengungkapkan dua permasalahan utama terkait tambang di wilayah tersebut.
Pertama, ada dugaan aktivitas pertambangan melampaui izin yang diberikan. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut awalnya mendapatkan izin untuk pengembangan perumahan dan industri seluas 3.000 hektare.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya eksploitasi di luar area yang diperbolehkan.
“Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena beberapa waktu lalu sudah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Ini harus menjadi perhatian, jangan sampai aktivitas tambang justru menghambat pengembangan wilayah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda telah berkomitmen untuk menghentikan pertambangan di kota ini pada 2026.
Oleh karena itu, pemerintah harus tegas dengan tidak lagi memperpanjang izin dan mendorong pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin tambang di Samarinda pada tahun tersebut.
Selain itu, Anhar juga meminta kepastian terkait hak kepemilikan tanah warga yang terdampak aktivitas pertambangan. Ia berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat dan memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah harus hadir dalam persoalan ini. Jangan sampai tambang terus beroperasi tanpa memperhatikan hak warga dan kewajiban reklamasi,” tutupnya.





