Lintasasia.id Samarinda – Pernikahan siri kembali menjadi sorotan di DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menegaskan bahwa praktik ini kerap membawa dampak sosial yang merugikan, terutama bagi perempuan dan anak.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Samarinda pada Jumat lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa banyaknya kasus perceraian dan pernikahan anak berawal dari pernikahan siri.
“Banyak permasalahan yang muncul akibat pernikahan siri. Ini bukan hanya soal pencatatan hukum, tetapi juga berdampak luas pada kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak, terutama dalam hal status hukum dan pemenuhan hak-hak dasar. Regulasi terkait sebenarnya sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Namun, lemahnya pengawasan dan implementasi membuat dampak negatif pernikahan siri terus terjadi.
Salah satu indikatornya adalah tingginya jumlah permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Samarinda yang mencapai 3.000 kasus. Banyak di antaranya berasal dari pasangan muda yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak.
Komisi IV juga menyoroti keberadaan penghulu liar yang masih marak dalam praktik pernikahan siri. Jika penyusunan perda khusus tentang pernikahan siri sulit direalisasikan, setidaknya diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk menekan dampak negatif yang lebih luas.
“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka pengawasan harus diperkuat agar pernikahan yang tidak tercatat ini tidak semakin merugikan masyarakat,” tegas Puji.
Dampak lain yang juga menjadi perhatian adalah meningkatnya jumlah anak terlantar dan kemiskinan akibat perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Komisi IV DPRD Samarinda mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini.
“Ini bukan hanya tugas satu pihak. Pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan harus berkolaborasi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi sumber persoalan sosial,” tutupnya.





