Lintasasia.id Samarinda – Ancaman longsor di Perumahan Keledang Mas, khususnya di RT 19 dan RT 20, semakin mengkhawatirkan.
Sejak pertama kali terjadi pada 2023, pergerakan tanah di kawasan tersebut terus berlanjut, diperparah oleh curah hujan tinggi yang diprediksi masih akan berlangsung hingga Maret 2025.
Warga yang terdampak pun masih menunggu kejelasan terkait penanganan masalah ini, baik dari pihak pengembang maupun pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa masalah ini harus segera mendapat solusi konkret.
Ia menyoroti bahwa jumlah rumah yang terdampak longsor terus bertambah. Jika awalnya hanya tujuh rumah yang mengalami kerusakan, kini jumlahnya telah mencapai 20 rumah.
“Curah hujan tinggi dan kondisi tanah yang terus bergerak membuat longsor semakin meluas. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” ujar Deni.
Salah satu masalah utama dalam kasus ini adalah ketidakjelasan tanggung jawab pihak pengembang. Menurut Deni, perumahan ini awalnya dikelola oleh pengembang lama sebelum kemudian diambil alih oleh PT BSD dalam sistem joint venture.
Namun, tidak semua aset telah diserahkan ke pemerintah kota, sehingga penanganan longsor menjadi terhambat.
“Jika pengembang masih memiliki tanggung jawab atas kawasan ini, maka mereka harus segera bertindak. Jika tidak, aset harus segera diserahkan ke pemerintah agar ada kepastian dalam penanganannya,” tegasnya.
Deni juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan pengembang yang hadir bukanlah pengambil keputusan, sehingga tidak bisa memberikan solusi konkret.
Oleh karena itu, DPRD Samarinda mendesak agar pimpinan pengembang yang memiliki kewenangan penuh dapat hadir dalam pertemuan selanjutnya.
“Kami ingin mendengar langsung dari pimpinan pengembang mengenai solusi yang mereka tawarkan. Jika mereka tidak bisa menangani, maka harus ada langkah konkret, termasuk opsi penyerahan tanggung jawab ke pemerintah kota,” tambahnya.
Saat ini, ada dua solusi utama yang sedang dipertimbangkan untuk menangani longsor di kawasan ini, yaitu pembangunan tembok penahan tanah, pengembang sebelumnya sempat mengusulkan pembangunan tembok penahan tanah menggunakan metode khusus.
Namun, Deni menilai opsi ini harus dikaji lebih dalam, karena kondisi tanah yang terus bergerak dikhawatirkan justru membuat tembok tersebut menjadi beban tambahan dan memperburuk longsor.
Alternatif lain yang muncul adalah relokasi warga terdampak. Deni menyebutkan bahwa pengembang memiliki lahan di sekitar perumahan yang bisa digunakan sebagai lokasi relokasi.
Namun, belum ada kepastian apakah pengembang benar-benar bersedia menyediakan lahan tersebut sebagai solusi permanen.
“Kami akan memastikan solusi mana yang paling masuk akal. Jangan sampai penanganan justru memperburuk situasi atau warga dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.
Selain itu, DPRD Samarinda juga menyoroti aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika ada perubahan fungsi lahan atau perluasan kawasan, maka AMDAL harus diperbarui agar tidak ada dampak negatif lebih lanjut bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat kini menunggu keputusan akhir dari pengembang dan pemerintah. Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu dan ancaman longsor yang terus meningkat, langkah cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak yang lebih besar.





