DPRD Samarinda Soroti Maraknya Klinik Kecantikan Ilegal, Komisi I Siap Lakukan Sidak

Lintasasia.id – Kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan klinik kecantikan ilegal di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (4/6/2025) guna membahas laporan terkait praktik klinik tanpa izin yang diduga membahayakan konsumen.

Rapat yang berlangsung di ruang gabungan DPRD itu dipimpin langsung Ketua Komisi I, Samri Shaputra, dan menghadirkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Beberapa di antaranya merasa dirugikan secara fisik dan finansial akibat tindakan di tempat-tempat yang mengaku sebagai klinik kecantikan, padahal tidak memiliki izin resmi,” ujar Samri usai rapat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, secara regulasi tidak ada istilah “klinik kecantikan.” Yang diakui dalam sistem kesehatan hanya klinik kesehatan seperti Klinik Pratama. Namun, banyak pelaku usaha menggunakan embel-embel “klinik” untuk meningkatkan daya tarik layanan mereka, tanpa memenuhi standar medis yang ditentukan.

“Bahkan ada yang tidak punya tenaga medis. Syarat minimal klinik itu harus memiliki dua dokter dan dua perawat. Tapi di lapangan, tindakan-tindakan invasif sering dilakukan oleh orang yang tidak punya kompetensi medis. Ini sudah masuk wilayah malpraktik,” tegasnya.

DPRD melalui Komisi I mendorong adanya langkah tegas dan terukur untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat yang terindikasi bermasalah, sembari menunggu data klinik berizin dari Dinas Perizinan.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kelalaian atau manipulasi oknum yang hanya mencari keuntungan. DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Samri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kecantikan, dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum atau praktik tanpa izin.

RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Samarinda tidak akan tinggal diam terhadap maraknya klinik kecantikan ilegal, dan siap memperketat pengawasan demi menjaga standar layanan kesehatan di kota ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *