Lintasasia.id -Ketegangan soal kepemilikan lahan di Samarinda kembali memanas setelah upaya mediasi yang difasilitasi DPRD berakhir tanpa hasil. Sejumlah warga yang mengklaim belum tersentuh ganti rugi atas tanah milik mereka yang kini tercatat sebagai aset Pemkot mendesak kompensasi, sementara pemerintah menyatakan pembayaran sudah dilakukan kepada pihak lain pada 2006.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pihaknya sempat mencoba menengahi kedua belah pihak, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
“Kami berharap bisa ditempuh lewat mediasi, namun faktanya prosesnya menemui jalan buntu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Samri, tumpang tindih pengakuan kepemilikan menyebabkan kebuntuan: warga bersikukuh bahwa mereka belum dibayar, sedangkan catatan aset daerah mencatat pembayaran satu kali saja. Dengan kondisi itu, Komisi I merekomendasikan langkah hukum sebagai jalan final.
“Pemerintah tidak dapat membayar dua kali untuk objek yang sama. Bila nanti putusan pengadilan mendukung klaim warga, Pemkot akan melaksanakan pembayaran sesuai amar putusan,” tegasnya.
Samri menambahkan, sebelum ada keputusan pengadilan, Pemkot tidak dapat mengalokasikan dana kompensasi tambahan tanpa melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian, warga yang mengklaim hak atas lahan dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk memperoleh kejelasan hukum dan penyelesaian yang sah.






