Pansus IV DPRD Samarinda Rampungkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Usul Kuota 80 Persen untuk Tenaga Lokal

Lintasasia.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hasil revisi tersebut akan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses lanjutan.

Ketua Pansus IV, Harminsyah, menyampaikan bahwa seluruh tahapan kerja pansus telah dituntaskan, termasuk penyusunan rumusan revisi perda. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dokumen hasil pembahasan untuk dilimpahkan ke Bapemperda DPRD Samarinda.

“Alhamdulillah, Pansus IV sudah menyelesaikan kerangka revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014. Kami sudah paripurnakan, dan selanjutnya akan kami serahkan ke Bapemperda,” ujar Harminsyah, Kamis (19/6/2025).

Setelah diserahkan, proses berikutnya akan mencakup penyusunan naskah akademik serta pelaksanaan uji publik sebagai bentuk konsultasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Ia menjelaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi dari pansus diperoleh melalui berbagai forum diskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.

Salah satu poin strategis dalam revisi perda tersebut adalah usulan porsi tenaga kerja lokal. Pansus mengusulkan agar perusahaan-perusahaan di Samarinda memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal sebesar 70 hingga 80 persen.

“Kami mengusulkan agar perda nantinya mengatur ketentuan bahwa 70 sampai 80 persen tenaga kerja harus berasal dari lokal,” jelas Harminsyah.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final terkait muatan perda akan ditentukan oleh Bapemperda. Pansus hanya memberikan rekomendasi sebagai bahan pembahasan lanjutan.

“Pansus hanya menyampaikan kesimpulan dan usulan. Finalisasi akan dibahas dan ditentukan di Bapemperda,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *