Proses Hukum Perambahan KHDTK Unmul Mandek

Lintasasia.id – Proses hukum terkait perambahan kawasan hutan konservasi yang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga kini masih jalan di tempat. Mandeknya penyelidikan yang ditangani aparat penegak hukum memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif di tingkat kota maupun provinsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, melontarkan kritik terhadap lambannya kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai pengungkapan pelaku perambahan seharusnya tidak menjadi hal yang sulit jika ada kemauan serius dari pihak berwenang.

“Ya, Ini kan sebenarnya gampang sekali mencari siapa pelakunya. Kita tidak masuk ke tambangnya, tapi fokus ke lingkungannya. Karena kita juga tidak mau tumpang tindih kewenangan,” pada Rabu (26/6/2025).

Iswandi juga menyinggung komitmen awal dari aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Timur, yang sempat berjanji akan menuntaskan perkara ini. Namun hingga kini, belum ada hasil konkret yang disampaikan kepada publik, memperkuat kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan tanpa arah yang jelas.

“Kemarin kan Polda juga janji, siapa ininya (pelakunya – red), tapi kalau kita lihat begini, artinya mereka tidak serius menangani persoalan ini,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus perambahan kawasan konservasi semacam ini dapat menciptakan preseden buruk di masa depan, yang akan semakin memperlemah perlindungan terhadap kawasan hutan strategis.

“Kalau begini terus, kan akhirnya jadi preseden di kemudian hari. Gini-gini terus tiap ada kasus. Tidak ada penyelesaian yang tuntas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mendesak agar penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, segera menuntaskan proses penyelidikan dan membawa pelaku ke meja hijau. Ia mengingatkan bahwa KRUS merupakan kawasan vital untuk riset ilmiah, konservasi hayati, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat luas.

Pihak Universitas Mulawarman juga menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini. Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan UNMUL, menekankan bahwa berbagai upaya perlindungan hukum sudah mereka tempuh, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian sejak awal 2023. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukumnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan Kalimantan (KMPLK) menyayangkan minimnya transparansi dalam proses penyelidikan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen menjaga lingkungan.

“KRUS adalah jantung hijau Samarinda. Kalau ini tidak dijaga, maka kita sedang menggali lubang bencana ekologi di masa depan,” ujar salah satu perwakilan KMPLK dalam pernyataan persnya.

Dengan berbagai dorongan dari lembaga legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil, harapannya proses hukum kasus perambahan KRUS segera menunjukkan kemajuan signifikan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum lingkungan di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *