Novan Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Panti Sosial FJDK

Lintasasia.id – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurutnya, bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak. Ia menyayangkan lambannya proses penanganan dan koordinasi antar instansi yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi korban.

“Yang paling utama sekarang adalah kondisi kesehatan anak. Tapi kenyataannya justru terhambat oleh lambannya proses administrasi dan koordinasi lintas instansi,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu pihak yayasan FJDK, Ayu menyampaikan keberatan atas tudingan kekerasan fisik terhadap NZ. Menurutnya, kondisi seperti infeksi kulit dan kutu rambut yang ditemukan pada NZ merupakan penularan umum di lingkungan panti.

“Kalau satu anak kena kutu atau koreng, biasanya cepat menyebar ke anak lain. Itu bukan karena kami lalai,” ujar Ayu.

Ia membantah adanya pembiaran terhadap kondisi NZ. Ia mengklaim pihak yayasan secara rutin berkomunikasi dengan ibu kandung NZ mengenai perkembangan anaknya.

Lebih lanjut, Ayu menyebut NZ memiliki riwayat epilepsi dan sering mengalami tantrum selama berada di yayasan, menurutnya tidak pernah ditemukan gejala berat seperti kencing darah.

“Kalau anak demam sedikit saja, kami langsung bawa ke dokter, tidak pernah terjadi hal seperti itu saat ia masih di sini,” tegasnya.

Ayu juga mengungkapkan dampak besar dari kasus ini terhadap operasional yayasan. Sejumlah donatur disebut menarik dukungannya akibat citra negatif yang berkembang.

“Kami yayasan swasta, tidak dibiayai Pemerintah, operasional kami murni dari donatur, sekarang kepercayaan publik terganggu,” ujarnya.

Dari sisi hukum, kuasa hukum pelapor, Antonius Perada, mengkritisi lambannya proses penyelidikan, terutama terkait keterlambatan keluarnya hasil visum medis.

“Visum mandiri sudah kami lakukan sejak 13 Mei, tapi belum juga diakui secara hukum karena belum ada laporan polisi saat itu. Setelah laporan dibuat, hasilnya masih belum keluar sampai sekarang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan kelalaian pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, sembari terus mengawal proses hukum agar mendapat prioritas.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak ini. Jika terbukti ada kekerasan dan penelantaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Novan menegaskan bahwa apapun latar belakangnya, keselamatan anak menjadi prioritas, ia menilai baik dari yayasan maupun instansi terkait, terdapat kelemahan dalam sistem koordinasi dan respon terhadap kasus anak.

“Jangan semua pihak sibuk membela diri pakai alasan administratif, sementara anaknya dalam kondisi trauma. Pemerintah harus hadir secara nyata, ini ujian kita semua”, tegasnya.

Ia juga menyindir status Samarinda sebagai kota layak anak yang belum tercermin dalam penanganan kasus ini

” Kita sibuk membangun sana-sini, tapi masih ada anak yang sakit dan tidak tertangani dengan layak. Malu kita sebagai pemerintahan”, tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *