Pembangunan di Zona Merah Bencana Dinilai Langgar Prinsip Keselamatan

Lintasasia.id – Pembangunan permukiman di kawasan rawan bencana kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan Jalan Damanhuri dan Gerilya yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan risiko bencana.

Menurut Deni, kawasan tersebut seharusnya tidak dijadikan lokasi permukiman karena memiliki potensi bencana yang tinggi. Ia menyayangkan masih adanya pembangunan rumah di wilayah yang secara geologis tidak aman.

“Sering kali kawasan yang rawan tetap dibangun. Padahal itu tidak sesuai dengan prinsip mitigasi bencana,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Ia menekankan bahwa Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) harus dijadikan pijakan dalam setiap perencanaan pembangunan. Tanpa dasar tersebut, risiko kerugian baik nyawa maupun materi akan semakin besar.

“Ke depan, pembangunan harus mengedepankan prinsip pencegahan. Kalau hanya mengandalkan anggaran, bahkan dana Rp5 miliar pun tidak cukup untuk penanganan pascabencana,” tegasnya.

Deni juga menyoroti keterbatasan alokasi anggaran tanggap darurat di Kota Samarinda, khususnya dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia menyebut bahwa pos anggaran tersebut memiliki keterbatasan dan tidak mampu menangani semua potensi bencana yang mungkin terjadi.

“Sejauh mana kemampuan dana BTT kita? Jangan sampai semua ditangani ketika sudah terjadi, padahal bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *