Lintasasia.id – Peredaran minuman keras (miras) yang masih ditemukan di sejumlah toko kelontong mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Anggota dewan menilai kondisi tersebut bisa memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.
“Padahal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, tapi masih saja ditemukan ditoko kelontong,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, aturan yang sudah disahkan tidak akan berguna jika tidak ada penindakan nyata dari aparat terkait. Regulasi, kata Novan, jangan sampai hanya menjadi formalitas semata.
“Ini kan sudah ditetapkan aturannya, maka harus ada penegakan dari aparat terkait peredaran Miras itu,” ucapnya.






