Status Lahan Insinerator Samarinda Masih Dipertanyakan

Lintasasia.id – Polemik proyek pembangunan insinerator di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, belum juga mereda. Warga menyoroti belum jelasnya status lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut. Kurangnya informasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin menambah keresahan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Pemkot mengenai keabsahan lahan tersebut. Hingga kini, dokumen legalitas yang menjadi dasar hukum proyek itu belum pernah diperlihatkan kepada dewan.

“Legalitas lahan belum ada dokumen yang ditunjukkan Pemkot, dan ini menjadi dasar penting. Tapi yang lebih besar dari itu adalah kekhawatiran masyarakat, apakah insinerator ini benar-benar ramah lingkungan atau justru menimbulkan masalah baru,” ujar Samri.

Samri menegaskan, DPRD tidak ingin memberikan dukungan sebelum aspek hukum dan administrasi dipastikan lengkap. Menurutnya, transparansi Pemkot sangat diperlukan agar masyarakat memahami secara utuh dasar pembangunan tersebut.

Politikus PAN itu juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Kalau semua jelas, tentu bisa kita dukung. Tapi kalau masih abu-abu, lebih baik ditunda dulu. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *