DPRD Samarinda Desak Reklamasi Lubang Tambang, Dukung Target Kota Bebas Tambang 2026

Lintasasia.id – Setelah tragedi yang menewaskan seorang warga akibat terperosok di lubang bekas tambang, persoalan reklamasi kembali mencuat di Samarinda. DPRD Kota Samarinda mendesak agar pemerintah dan perusahaan tambang segera menindaklanjuti tanggung jawab pascatambang, mengingat banyaknya lubang yang dibiarkan tanpa perbaikan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Samarinda yang menargetkan wilayahnya menjadi kota bebas tambang pada tahun 2026. Namun ia mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tambang saja tidak cukup jika lubang-lubang lama masih dibiarkan terbuka.

“Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang menargetkan kota bebas tambang pada 2026. Namun, menurutnya kebijakan itu tidak akan cukup jika lubang-lubang tambang lama tidak direklamasi secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, Anhar menegaskan bahwa inti persoalan bukan hanya soal penghentian aktivitas tambang, melainkan memastikan bekas galian direhabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum.

“Masalahnya bukan hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi bagaimana memastikan bekas galian direhabilitasi sesuai aturan agar tidak lagi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga menilai sistem dana jaminan reklamasi yang berlaku saat ini masih lemah. Besaran dana yang disetorkan perusahaan kerap tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang mereka timbulkan.

“Tanpa perbaikan regulasi dan ketegasan pemerintah, perusahaan akan terus abai. Padahal reklamasi itu kewajiban hukum sekaligus moral,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Anhar mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban reklamasi. Ia menyarankan agar lubang-lubang tambang yang sudah ada dapat dialihfungsikan menjadi kolam retensi, kawasan konservasi air, atau ruang terbuka hijau agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *