Aris Minta Pemerintah Samarinda Segera Selesaikan Legalitas Tanah Pelita 8

Lintasasia.id – Proses legalisasi surat tanah di kawasan Pelita 8, Pulau Atas, kembali menjadi sorotan. Permasalahan kepastian hukum atas lahan seluas kurang lebih 118 hektare itu dianggap terlalu lama menggantung, padahal telah ditempati oleh masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bertahun-tahun.

Aris Mulyanata dari Komisi I DPRD Samarinda menilai pemerintah perlu mempercepat proses administrasi agar status kepemilikan lahan menjadi jelas. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang telah lama menempati wilayah tersebut.

“Sebetulnya ini hanya soal legalitas surat tanah. Pemerintah sudah berupaya melakukan inventarisasi, namun proses administrasinya memang cukup panjang. Karena luas lahan mencapai 118 hektare, maka perlu tahapan yang matang sebelum pensertifikatan dilakukan,” ujar Aris, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, penyelesaian sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan nilai dan fungsi lahan. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti hasil inventarisasi agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Ini bicara soal aset. Peruntukannya sudah benar, tinggal menunggu tahapan legalisasi melalui sertifikat resmi,” katanya.

Dengan percepatan legalitas ini, masyarakat Pelita 8 diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat merasakan manfaat dari kejelasan status tanah yang mereka tempati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *