Demo RUU Pilkada 2024 Jadi Sorotan Media Internasional

Lintasasia.id – Aksi demonstrasi terkait RUU Pilkada 2024 menarik perhatian media internasional pada Kamis (22/8).

Beberapa outlet media asing meliput situasi demo dan dinamika politik Indonesia, termasuk Reuters, Channel News Asia, Anadolu Agency, Associated Press, South China Morning Post, The Straits Times, Bloomberg, serta BBC dan ABC Australia.

Bacaan Lainnya

Berita BBC berjudul “Indonesia: Election law changes spark mass protests,” sementara The Straits Times melaporkan dalam artikel bertajuk “Protests Hit Indonesia, stalling moves to rejig election law.” R

euters melaporkan, “Tidak jelas apakah DPR akan bersidang lagi untuk mengesahkan undang-undang tersebut sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah dibuka Selasa depan,” Kamis (22/8/2024).

Penyebab Aksi dan Tuntutan

Demonstrasi hari ini dipicu oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dibahas oleh Baleg DPR terkait Revisi Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah dari berbasis kursi DPRD menjadi jumlah suara pada Pileg terakhir.

Namun, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI masih menerapkan syarat lama untuk partai yang lolos ke DPRD.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

DPR malah mengikuti putusan MA, yang mengatur usia minimal dihitung saat pelantikan calon kepala daerah.

Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan mematuhi Putusan MK.

“Kami per kemarin tanggal 21 (Agustus) bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Afif mengungkapkan bahwa KPU tidak ingin mengalami masalah yang sama seperti pada Putusan MK Nomor 90, di mana KPU tidak berkonsultasi dan mendapat sanksi dari DKPP.

“Karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana saat ini sedang kami tempuh,” tambahnya.

Waktu dan Persiapan

KPU yakin masih ada waktu untuk mengakomodasi Putusan MK sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024,” ujar Afif.

“Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *