Lintasasia.id –Â Iqbal Ramadhan, asisten pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat diamankan dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Menurut pengakuannya, dirinya mengalami kekerasan fisik oleh aparat keamanan.
“Ada yang menarik (menjambak) rambut saya dari belakang dengan kencang,” ujar Iqbal ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8/2024).
Iqbal menduga bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah seorang anggota TNI karena mengenakan seragam loreng.
Tidak hanya dijambak, Iqbal juga mengalami pemukulan dan penendangan yang dilakukan oleh aparat tersebut.
“Terus kepala saya sempat dipukul pakai pentungan sama si baju loreng… kakinya ke muka saya. (Saya) ditendang,” jelas Iqbal.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Sepanjang perjalanan menuju salah satu ruangan di gedung DPR/MPR RI, Iqbal terus menerima perlakuan kasar dari aparat.
“Perut saya dipukul, muka saya dipukul lagi. Iya, saya bersama kawan demonstran yang lain,” ungkapnya.
Iqbal menambahkan bahwa tidak semua demonstran yang ditangkap mengalami kekerasan, namun ada beberapa yang mengalami kondisi lebih parah, seperti kepala yang bocor hingga harus dijahit.
“Kepalanya bocor, terus dijahit. Jadi darahnya itu nempel (membekas) di tembok,” tuturnya.
Akibat kekerasan tersebut, Iqbal mengalami patah tulang pada hidung dan memar di bagian kepala serta ulu hati.
“Saya sebenarnya enggak terlalu lihat ya. Tapi, yang saya ingat, kalau bukan sepatu yang melayang ke muka saya, ya pukulan,” katanya.
Setelah mengalami kekerasan, Iqbal bersama demonstran lainnya dibawa ke Polda Metro Jaya pada malam harinya.
Di sana, dia baru mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dideritanya. Iqbal kemudian dibebaskan pada Jumat (23/8/2024) malam dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Sebagai catatan, unjuk rasa di depan gedung DPR ini dilakukan oleh sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Polisi menangkap sebanyak 301 orang dalam aksi tersebut.
Meskipun sempat ada rencana revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa pengesahan revisi tersebut dibatalkan, sehingga Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.






