DPRD Samarinda Dorong Kepatuhan Perusahaan terhadap Kenaikan UMK 2025 untuk Kesejahteraan Pekerja

Lintasasia.id Samarinda – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi angka formal, tetapi benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, yang memiliki pengalaman sebagai buruh, menilai bahwa dasar pengupahan yang selama ini berorientasi pada kebutuhan hidup minimum perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, pendekatan ini belum mampu menjawab tantangan ekonomi pekerja di Samarinda.

“Selama pengupahan hanya mengacu pada kebutuhan hidup minimum, kesejahteraan buruh akan sulit tercapai. Sudah saatnya kita mengubah pola pikir ini. Buruh bukan sekadar tenaga kerja, melainkan aset penting yang mendukung pertumbuhan perusahaan. Karena itu, pengupahan seharusnya berdasarkan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar standar minimum,” tegas Anhar, Jum’at (24/1/2025).

Ia juga menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kebijakan pengupahan yang lebih manusiawi.

Menurut Anhar, hubungan kerja yang dilandasi rasa saling menghormati akan berdampak positif pada kinerja dan produktivitas.

“Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas. Jika perusahaan menghargai pekerjanya sebagai bagian penting dari keberhasilan mereka, produktivitas pasti akan meningkat,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Samarinda juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kenaikan UMK ini agar sesuai dengan peraturan.

DPRD berencana untuk bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan memanggil perusahaan-perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami akan memastikan semua perusahaan menaati ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *