Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, DPRD Samarinda Soroti Dampaknya

Lintasasia.id Samarinda – Perubahan dalam sistem pemerintahan membawa harapan baru, termasuk di sektor pendidikan.

Salah satu kebijakan yang tengah menjadi perbincangan adalah rencana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem zonasi selama ini diterapkan untuk mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan tujuan pemerataan pendidikan.

Namun, dengan adanya wacana penghapusan kebijakan ini, muncul berbagai tanggapan, termasuk dari Komisi IV DPRD Samarinda.

Mohammad Novan Syahroni Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan bahwa meskipun sistem zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, implementasinya di Samarinda masih menemui kendala. Terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah dalam satu zona.

“Jika kita melihat dari hasil evaluasi secara nasional, kebijakan ini memang masih menimbulkan perdebatan. Khusus di Kota Samarinda, dalam beberapa tahun terakhir, penerapan sistem zonasi menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Novan mencontohkan beberapa wilayah di daerah pemilihannya, seperti Kelurahan Air Putih, Teluk Lerong, dan Kampung Jawa di Kecamatan Samarinda Ulu.

“Di daerah-daerah tersebut, siswa kerap mengalami kesulitan dalam mengakses sekolah yang sesuai dengan zonasi mereka. Bahkan, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, calon siswa yang ingin masuk ke SMPN 4 dan SMPN 5 juga menghadapi kendala serupa. Belum lagi di kecamatan lain yang mengalami permasalahan serupa,” jelasnya.

Kendati demikian, Novan menekankan bahwa jika pemerintah pusat benar-benar akan menghapus sistem zonasi dan kembali ke sistem seleksi sebelumnya, maka mekanisme penerimaan siswa harus dikaji ulang secara menyeluruh.

“Harus ada kejelasan mengenai indikator yang akan digunakan, apakah berdasarkan nilai akhir, ujian akhir, atau faktor lainnya. Jangan sampai kebijakan ini kembali menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novan menjelaskan bahwa sistem zonasi awalnya diterapkan untuk menghapus stigma sekolah unggulan dan non-unggulan.

Namun, jika kebijakan ini dihapus, tidak menutup kemungkinan persepsi tersebut akan kembali muncul di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana sekolah dapat menampung siswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Baik dengan sistem zonasi maupun tidak, daya tampung sekolah tetap menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan,” tambahnya.

Terkait dengan wacana ini, DPRD Samarinda sebelumnya telah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda guna membahas dampak serta kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan kebijakan.

Namun, hingga saat ini, Novan menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami belum menerima arahan resmi, baik dalam bentuk surat edaran maupun kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sehingga, untuk saat ini, Samarinda masih menjalankan sistem yang berlaku saat ini sambil menunggu kepastian lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *