Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer Mulai Berlaku, Warga Samarinda Resah

Lintasasia.id Samarinda – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer, kebijakan ini langsung memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat. Selama ini, banyak warga mengandalkan warung kelontong untuk mendapatkan gas bersubsidi dengan mudah dan cepat.

Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Pemerintah beralasan, langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer masih bisa beroperasi jika mereka bersedia mengubah status menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP).

Namun, kebijakan ini tidak luput dari sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengkritik penerapan aturan tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kebijakan ini seharusnya memperhitungkan kesiapan daerah. Pemerintah pusat perlu melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota, agar tidak membingungkan masyarakat,” ujar Sani, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Sani menilai kebijakan ini justru memperumit akses masyarakat terhadap gas melon. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya juga sudah dihadapkan dengan kewajiban menunjukkan KTP saat membeli gas, dan kini ditambah dengan pembatasan lokasi pembelian.

Pemerintah berpendapat bahwa sistem baru ini akan mendorong pengecer untuk naik kelas sebagai distributor resmi. Namun, Sani beranggapan bahwa masalah utama bukan terletak pada pengecer, melainkan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Jangan sampai perubahan sistem ini malah menciptakan persoalan baru. Yang harus dipastikan adalah distribusi gas benar-benar merata ke seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mengatur ulang jalur penjualannya,” tegas Sani.

Masyarakat kini menunggu bagaimana pemerintah daerah akan merespons kebijakan ini, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon tetap stabil dan mudah diakses.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *