Pembukaan Lahan Ilegal Diduga Picu Banjir di Samarinda, DPRD Minta Investigasi Mendalam

Lintasasia.id Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa banjir di beberapa titik kota diduga disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan secara masif tanpa izin.

Sejumlah kawasan yang terdampak banjir meliputi Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab utama dari bencana tersebut.

“Banjir ini bukan sekadar faktor alam, tetapi ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan secara tidak bertanggung jawab turut memperburuk kondisi. Hal ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujar Deni.

Selain itu, Komisi IV DPRD Samarinda juga akan mengevaluasi regulasi terkait bangunan dan permukiman yang berdiri di atas sungai dan anak sungai di sekitar Jalan PM Noor.

Menurut Deni, keberadaan bangunan di bantaran sungai turut menghambat aliran air, sehingga memperparah banjir di beberapa wilayah seperti Sempaja Utara dan Sido Damai.

“Kita perlu menata kembali pemanfaatan lahan kosong serta meninjau kembali regulasi soal bangunan di atas sungai. Jika memang menghambat aliran air, maka harus ada langkah konkret, termasuk kemungkinan pembebasan lahan di area terdampak,” tegasnya.

Ia berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk menanggulangi banjir di tahun-tahun mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *