Lintasasia.id Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa hotel pada Senin (10/2/2025). Hotel yang menjadi sasaran sidak antara lain Hotel Harris, Fugo, Ibis, dan Mercure.
Sidak ini dilakukan setelah DPRD menerima laporan dari masyarakat mengenai aroma tidak sedap yang tercium di sekitar gedung Plaza 21 dan Hotel Mercure. Selain itu, inspeksi juga menyoroti pengelolaan limbah dan fasilitas keselamatan hotel, termasuk keberadaan pintu darurat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, yang memimpin sidak ini mengungkapkan bahwa dalam tinjauan di lapangan, ditemukan adanya pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar di beberapa hotel.
“Kami menerima aduan dari warga terkait bau menyengat di kawasan tersebut. Setelah kami tinjau, memang ada permasalahan dalam pengelolaan limbah di beberapa hotel, seperti di Hotel Mercure dan Ibis,” ujarnya.
Deni menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda sebenarnya sudah memberikan rekomendasi kepada pihak hotel untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah mereka. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum diindahkan. Bahkan, ditemukan indikasi bahwa limbah hotel dibuang langsung ke jalan.
“Ini jelas menyalahi aturan. Siapa pun yang membuang limbah sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil pihak manajemen hotel untuk meminta pertanggungjawaban dan memastikan rekomendasi dari DLH segera diterapkan.
Selain permasalahan limbah, sidak ini juga menemukan beberapa hotel yang belum memiliki fasilitas pintu darurat yang memadai. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya jalur evakuasi dalam kondisi darurat seperti kebakaran.
“Kami juga menekankan pentingnya fasilitas keselamatan seperti pintu darurat yang harus sesuai standar. Keselamatan tamu hotel tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Samarinda meminta agar seluruh hotel di kota ini segera berbenah dan menaati regulasi yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.





