DPRD Samarinda Dorong Regulasi Pembatasan Nikah Siri, Soroti Risiko bagi Perempuan dan Anak

Lintasasia.id Samarinda – Pernikahan siri masih menjadi praktik yang marak terjadi di Kota Samarinda, meski memiliki berbagai konsekuensi serius, terutama bagi perempuan dan anak. Tidak adanya pencatatan resmi dalam pernikahan ini kerap menimbulkan permasalahan hukum, sosial, hingga ekonomi.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda kini tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi praktik nikah siri.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus mencegah dampak negatif yang ditimbulkannya.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menekankan bahwa salah satu dampak utama nikah siri adalah ketiadaan pencatatan resmi, yang membuat perempuan dan anak kesulitan mengakses hak-hak administratif, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga kepastian hukum dalam kasus perceraian dan warisan.

“Meski ada mekanisme pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tetap ada tahapan tambahan yang sering kali tidak dipahami masyarakat,” jelas Ismail.

Dampak lain yang tak kalah serius adalah meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak. Tanpa pencatatan resmi, seorang suami dapat meninggalkan istri dan anaknya tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas, sehingga perempuan dan anak berada dalam posisi rentan.

“Perempuan dan anak sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang cukup. Inilah yang ingin kami antisipasi,” ujarnya.

Praktik nikah siri juga kerap dikaitkan dengan pernikahan usia dini. Sesuai Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, aturan ini sering dihindari melalui pernikahan siri, yang tidak memerlukan persyaratan hukum yang ketat.

“Selama nikah siri masih bebas dilakukan, upaya pencegahan pernikahan anak akan sulit diterapkan. Ini menjadi tantangan besar dalam perlindungan hak anak,” tegas Ismail.

Selain berisiko melanggengkan pernikahan anak, praktik ini juga berdampak pada meningkatnya angka stunting di Samarinda.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini cenderung menghadapi masalah gizi dan kurangnya perawatan yang optimal, karena orang tua mereka sering kali belum siap secara finansial maupun psikologis.

Sebagai respon atas fenomena ini, DPRD Samarinda tengah melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), serta kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Langkah ini bertujuan untuk mengkaji apakah ada regulasi yang dapat menjadi dasar bagi pembentukan Perda yang membatasi pernikahan siri, tanpa melanggar ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan ada aturan yang tidak hanya melindungi hak perempuan dan anak, tetapi juga dapat diterima oleh berbagai pihak,” ujar Ismail.

Ke depan, DPRD Samarinda berkomitmen untuk mencari solusi konkret guna menekan angka pernikahan siri, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensinya, serta memastikan bahwa setiap pernikahan memiliki payung hukum yang jelas.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko nikah siri, dan kami akan terus mengupayakan regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *