Lintasasia.id Samarinda – Maraknya perkawinan siri di Samarinda menjadi perhatian serius bagi Komisi IV DPRD Samarinda, yang menyoroti dampaknya terhadap hak-hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berkaitan erat dengan administrasi kependudukan yang masih belumo tertata dengan baik.
“Saat ini ada sekitar 3 ribu kasus isbat nikah yang tertunda. Sampai sekarang, belum ada langkah konkret dari Pemkot untuk mengadakan nikah massal sebagai solusi,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Puji, banyak masyarakat yang kesulitan mengurus status pernikahan mereka karena tidak memiliki pencatatan resmi. Halo ini dapat berpengaruh pada hak-hak hukum pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Jika perkawinan siri tidak ditertibkan, dampaknya bisa panjang, terutama bagi anak-anak yang kesulitan mendapatkan hak administratifnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa perkawinan siri terjadi karena berbagai faktor, mulai dari ekonomi hingga pergaulan bebas.
“Poligami memang dibolehkan dalam aturan agama, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, bisa masuk ranah hukum,” katanya.
Sebagai langkah penyelesaian, ia mendorong adanya kerja sama antara Kemenag dan Dinas Sosial untuk menyelenggarakan nikah massal bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“DPRD siap mendorong Pemkot agar lebih aktif dalam menangani masalah ini. Nikah massal bisa menjadi solusi agar administrasi kependudukan lebih tertata dengan baik,” tutupnya.





