DPRD Samarinda Desak Penertiban Pom Mini, Pemkot Dinilai Lamban

Lintasasia.id Samarinda – Keberadaan pom mini di Samarinda masih belum ditertibkan meski regulasi mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah resmi disahkan.

DPRD Kota Samarinda menyoroti lambatnya eksekusi di lapangan dan meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengkritisi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang belum juga menjalankan aturan tersebut. Ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan.

“Sebelumnya, alasan utama tidak adanya tindakan adalah karena regulasi belum ada. Sekarang perdanya sudah disahkan, tapi tetap tidak ada eksekusi. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Samri.

Komisi I DPRD berencana memanggil Satpol PP untuk meminta penjelasan terkait kendala dalam penegakan aturan.

Samri menekankan bahwa langkah penertiban harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

“Jangan sampai nanti saat penertiban dilakukan, pedagang merasa dirugikan tanpa ada solusi. Kami di DPRD juga tidak ingin diprotes karena kebijakan yang kurang disosialisasikan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menduga bahwa penerapan aturan baru akan benar-benar berjalan setelah masa transisi pemerintahan selesai, mengingat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, masih menunggu pelantikan.

“Bisa jadi pemerintah menunggu momen yang tepat. Mungkin setelah pelantikan, aturan ini mulai diterapkan lebih tegas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *