Lintasasia.id Samarinda – Kebijakan pemerintah yang mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg), atau yang akrab disebut gas melon, mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
Meski begitu, langkah ini dinilai perlu diiringi pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa pengendalian distribusi gas melon harus menjadi perhatian serius. Ia menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan elpiji bersubsidi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pinggiran.
“Pencabutan larangan ini jangan sampai dimanfaatkan oknum untuk menimbun atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah harus pastikan distribusi berjalan lancar tanpa ada hambatan,” ujar Vananzda, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, gas melon merupakan kebutuhan pokok masyarakat kecil. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan di tingkat pengecer maupun agen.
“Kami tidak ingin kebijakan ini dimanfaatkan demi keuntungan pribadi. Distribusi harus dikendalikan agar gas tersedia dengan harga wajar di seluruh wilayah Samarinda,” tegasnya.
Vananzda menambahkan, Pemkot Samarinda telah berkomitmen melakukan pemantauan intensif setelah larangan pengecer dicabut. Ia berharap langkah ini mampu mencegah kelangkaan sekaligus memastikan pasokan tetap stabil.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru. Dengan pengawasan ketat, harga tetap terjangkau dan distribusi merata,” tutupnya.





