Lintasasia.id Samarinda – Puluhan papan reklame di Kota Samarinda yang diduga belum memenuhi kewajiban pajak akhirnya mendapat tindakan tegas. Otoritas terkait menempelkan stiker peringatan pada baliho-baliho yang tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan IR Juanda.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski demikian, langkah tersebut menuai sorotan dari DPRD Samarinda yang menilai tindakan itu terlambat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya dapat diantisipasi lebih awal.
“Mengapa baru sekarang dilakukan? Potensi kebocoran PAD ini seharusnya bisa dicegah sejak dini,” tegas Aris, Sabtu (22/2/2025).
Sebagai solusi konkret, Aris mengusulkan penerapan teknologi berupa barkode pada setiap tiang reklame. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat secara langsung memeriksa keabsahan reklame, termasuk informasi pemilik, penyewa, dan masa berlaku izin.
“Dengan barkode, warga bisa melakukan pengecekan mandiri. Jika ada pelanggaran, pengawasan akan lebih mudah dan laporan bisa cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada penertiban, ia juga berencana mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan reklame. Revisi tersebut diharapkan dapat memuat aturan yang lebih komprehensif, meliputi penataan lokasi, spesifikasi material, hingga mekanisme perawatan.
“Kami ingin Perda yang dibahas tidak sekadar mengatur soal retribusi, tetapi juga memperhatikan tata ruang dan estetika kota,” pungkasnya.





