Sengketa Lahan di Samarinda Memanas, DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Lintasasia.id – Perselisihan kepemilikan lahan antara warga dan Pemerintah Kota Samarinda kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/6/2025). Sengketa yang telah berlangsung hampir dua dekade ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di ibu kota Kaltim tersebut.

RDP yang dipimpin Komisi I DPRD berlangsung di ruang gabungan lantai 1 gedung dewan, menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk warga, instansi teknis, dan pihak-pihak yang disebut dalam konflik lahan.

Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari lahan yang diklaim telah dibebaskan pemerintah sejak 2006 atas nama HS. Namun, sebagian warga menyatakan masih memiliki hak atas tanah tersebut dan belum menerima kompensasi.

“Permasalahan ini muncul karena adanya klaim warga yang merasa belum dibayar, meski menurut catatan pemerintah, lahan tersebut sudah dibebaskan sejak 2006 dan kini tercatat sebagai aset daerah,” ungkap Samri.

Sengketa makin rumit dengan munculnya sertifikat milik warga, sehingga terjadi tumpang tindih klaim atas kepemilikan lahan.

DPRD melalui Komisi I menilai bahwa penyelesaian terbaik hanya bisa dicapai melalui jalur hukum. Samri menegaskan, langkah ini diperlukan agar tidak terjadi tindakan sepihak dan pemerintah tidak terjebak pada pembayaran ganti rugi dua kali.

“Pihak yang merasa memiliki hak dan dokumen sah dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu jalur legal yang paling rasional untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegasnya.

Meski sempat ditawarkan opsi mediasi, hasil RDP menyimpulkan bahwa proses tersebut belum memberi solusi konkret. DPRD pun berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara netral, sekaligus menjaga agar hak masyarakat tetap dihormati dan aset pemerintah tidak disalahgunakan.

“DPRD hadir sebagai penengah. Kami ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga dan pengelolaan aset negara yang tertib,” pungkas Samri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *