DPRD Samarinda Libatkan Relawan dalam Revisi Perda Penanggulangan Bencana

Lintasasia.id – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (4/6/2025) guna menjaring masukan awal untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD ini menjadi menarik karena melibatkan organisasi relawan dan masyarakat sipil, seperti Info Taruna Samarinda (ITS) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), sebagai mitra diskusi.

Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa penyusunan regulasi penanggulangan bencana tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja.

“Kami mengundang elemen masyarakat yang aktif di lapangan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar solutif dan aplikatif,” jelasnya.

Saat ini, revisi perda masih dalam tahap pemetaan dan identifikasi masalah. Pansus menargetkan aturan baru nantinya bisa memperkuat kesiapsiagaan, pencegahan, hingga proses rehabilitasi pascabencana.

Salah satu poin krusial yang muncul dalam diskusi adalah perlunya pasal sanksi bagi individu maupun badan usaha yang aktivitasnya terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana. Selain itu, terdapat usulan penguatan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar lebih maksimal dalam langkah preventif dan responsif.

“Kami juga melihat pentingnya memperkuat peran Forum PRB dan partisipasi publik dalam sistem kebencanaan daerah. Diharapkan revisi perda ini menghasilkan sistem yang lebih adaptif dan tangguh terhadap perubahan iklim dan dinamika lingkungan,” pungkas Rohim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *