Lintasasia.id – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata di Kota Samarinda memasuki tahap akhir.
Sejumlah catatan kritis mengemuka dalam pertemuan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda bersama pelaku usaha, akademisi, praktisi budaya, dan perwakilan dewan adat, Rabu (18/6/2025).
Ketua Pansus II, Viktor Yuan, mengatakan proses birokrasi yang dinilai berbelit menjadi salah satu keluhan utama dari para pelaku usaha di sektor pariwisata. Menurutnya, hambatan administratif ini kerap menghambat masuknya investasi.
“Banyak investor yang ingin masuk, tapi terhambat karena prosedur perizinan yang terlalu rumit. Ini menjadi perhatian penting bagi kami,” kata Viktor.
Selain soal perizinan, persoalan konektivitas juga turut disorot. Kalangan akademisi menilai ketiadaan sistem transportasi publik yang terintegrasi menjadi hambatan mobilitas wisatawan menuju destinasi wisata di Samarinda.
“Transportasi publik yang belum terintegrasi masih menjadi kendala, terutama untuk mengakses kawasan wisata dari titik strategis kota,” tambah Viktor, mengutip pendapat peserta diskusi.
Tak hanya dari sisi ekonomi, masukan juga datang dari tokoh adat dan pegiat budaya. Mereka menekankan agar regulasi pariwisata tidak hanya berpihak pada nilai komersial, tetapi juga mengedepankan pelestarian budaya dan kearifan lokal.
“Semua masukan ini kami tampung. Harapannya, Raperda yang disusun dapat menjawab tantangan di lapangan sekaligus menjaga identitas budaya lokal,” tegas Viktor.
Ia memastikan bahwa substansi regulasi akan terus diperkaya agar mampu menciptakan sektor pariwisata yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Samarinda.






