DPRD Samarinda Perpanjang Masa Kerja Pansus Raperda TPU untuk Matangkan Substansi

Lintasasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang menangani pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak ingin dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami ingin isi dari Raperda ini betul-betul mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat. Jadi kita nggak mau terburu-buru mengesahkan,” ujar Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Raperda tentang TPU ini merupakan regulasi penting yang mengatur mulai dari penyediaan hingga pengelolaan serta zonasi lahan pemakaman. Di tengah pertumbuhan penduduk yang cepat dan keterbatasan lahan, keberadaan aturan yang komprehensif dinilai semakin mendesak.

Samri juga menyebutkan bahwa tidak terdapat perbedaan pandangan di antara anggota dewan mengenai substansi Raperda tersebut.

“Selama ini tidak ada perbedaan pendapat antar anggota dewan. Masalahnya murni pada teknis penentuan lokasi yang pas dan dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *