Zona Usaha UMKM Akan Dipetakan Lewat Raperda Baru

Lintasasia.id – Rencana DPRD Kota Samarinda untuk menghadirkan regulasi baru terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memasuki tahap pembahasan lebih serius. Raperda yang sedang digodok ini diproyeksikan sebagai payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil di Kota Tepian.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan salah satu fokus utama dalam rancangan aturan tersebut adalah pemetaan zona usaha. Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan keteraturan dalam aktivitas perdagangan.

“Salah satu usulan utama dengan memetakan zona usaha bagi pelaku UMKM. Termasuk menentukan tempat dan waktu aktivitas perdagangan,” bebernya, Minggu (16/8/2025).

Menurut Iswandi, penataan ini diharapkan mampu menekan potensi konflik yang sering muncul di lapangan. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir berbenturan dengan pihak lain.
“Supaya meminimalisir konflik yang kerap terjadi di lapangan. Apalagi aktivitas UMKM salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi di Samarinda,” tambahnya.

DPRD juga menargetkan agar Raperda ini tidak hanya mengatur aspek perlindungan, tetapi juga memberikan jalan keluar berupa fasilitasi. Hal tersebut diyakini dapat mendukung tumbuh kembang UMKM secara mandiri sekaligus menopang ekonomi lokal.

Iswandi berharap proses pembahasan yang sedang berlangsung dapat segera dirampungkan. Dengan demikian, masyarakat pelaku usaha kecil di Samarinda bisa segera merasakan manfaat dari adanya kepastian hukum dalam menjalankan roda perekonomian.

“Kita ingin semua aspek terkover, mulai dari perlindungan, fasilitasi hingga sanksi, supaya aturan ini benar-benar bisa diterapkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *