Lintasasia.id — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyarankan agar rencana pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, ditinjau ulang. Hal ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Selasa (8/7/2025).
Usulan peninjauan ulang tersebut didasari oleh munculnya dinamika sosial di tengah masyarakat, menyusul adanya rencana pembangunan rumah ibadah yang dianggap belum sepenuhnya transparan dari sisi perizinan.
“Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memang telah memberikan rekomendasi, tetapi dari penjelasan lurah tadi, permohonan awal dari pihak pemohon dinilai tidak menyebutkan secara terang izin mendirikan bangunan,” ungkap Samri saat rapat berlangsung.
Menurutnya, tata bahasa dalam dokumen permohonan awal dianggap kurang jelas sehingga menimbulkan multitafsir. Ia menilai hal ini bisa berdampak terhadap keabsahan proses administratif yang menjadi syarat penting pendirian rumah ibadah.
Samri menambahkan, jika sejak awal dokumen pengajuan telah lengkap dan sesuai prosedur, maka konflik di masyarakat bisa dihindari. Ia menekankan pentingnya kenyamanan beribadah bagi semua pihak, sekaligus menjaga ketentraman sosial di lingkungan sekitar.






