Tak Lagi Umum, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Khusus Sempadan Sungai

Lintasasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sempadan sungai sebagai langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur sempadan sungai mendorong pihaknya untuk menyusun aturan ini.

“Selama ini kita hanya mengandalkan Perwali Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Samarinda, namun isinya masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis,” kata Sukamto.

Menurutnya, penataan dan perlindungan sempadan sungai harus diatur secara tegas untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menata 15 titik DAS yang tersebar di Kota Tepian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *